Beranda/Profil BGN/Tugas & Fungsi
Profil BGN

Tugas & Fungsi

Mandat, tugas pokok, dan fungsi Badan Gizi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Tugas Pokok

Berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2024, BGN mempunyai tugas:

  1. 1

    Perumusan kebijakan teknis di bidang pemenuhan gizi.

  2. 2

    Pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan gizi.

  3. 3

    Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemenuhan gizi lintas kementerian dan lembaga.

  4. 4

    Penyelenggaraan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BGN.

  5. 5

    Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BGN.

  6. 6

    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BGN.

  7. 7

    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BGN.

  8. 8

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Fungsi Utama
๐Ÿ“‹

Perumusan Kebijakan

Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis nasional di bidang pemenuhan gizi berdasarkan evidens ilmiah.

โš™๏ธ

Pelaksanaan Program

Menyelenggarakan program pemenuhan gizi secara langsung maupun melalui kerja sama dengan lembaga lain.

๐Ÿ”—

Koordinasi

Mengkoordinasikan dan mensinergikan program gizi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

๐Ÿ“Š

Pemantauan & Evaluasi

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program secara berkala untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran.

๐Ÿ—๏ธ

Pengembangan Kapasitas

Membangun kapasitas SDM, infrastruktur, dan sistem informasi pendukung pemenuhan gizi nasional.

๐Ÿ”

Pengawasan Internal

Melaksanakan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan dan keuangan di lingkungan BGN.